KINGS NEWSLAMPUNG SELATAN

Polres Lampung Selatan Pers Rilis Ungkap Pembunuhan Pemerkosaan Anak Bawah Umur di Tanjung Bintang

340
×

Polres Lampung Selatan Pers Rilis Ungkap Pembunuhan Pemerkosaan Anak Bawah Umur di Tanjung Bintang

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan, Kingsmedia.id – Wilayah hukum Polres Lampung Selatan melaksanakan Pers rilis setempat mengungkap kasus pembunuhan pemerkosaan anak di bawah umur dengan modus di imingi -imingi .Tim gabungan dari Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Polsek Tanjung Bintang berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Putri Andini (15), warga Kota Karang, Bandar Lampung di Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Pelaku diketahui inisial MT alias Doni (33), warga Jagabaya II Bandar Lampung.Hari Senin (13/12/2021)

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban dan pelaku ini intens komunikasi dengan korban. Sebelum peristiwa pembunuhan terjadi,  korban diajak terlebih dahulu ke salon untuk pemasangan bulu mata dan lainnya.

Ada pun modus operandi dan motif pelaku ini, awalnya pelaku membawa korban ke rumah kosong disekitaran Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan pada Selasa (30/11/2021) malam. Setelah itu pelaku memperkosa korban di rumah kosong itu.

“Yang ditemukan ada padanya kemudian berhubungan dengan yang bersangkutan kemudian beberapa barang ditemukan di TKP seperti jam tangan Esprit amplop coklat serta beberapa hal yang lain .Usia korbankan masih dibawah umur ada undang-undang terkait ancaman terhadap pelaku sampai dengan ancaman mati atau seperti apa nantinya. berdasarkan pasal 34 dan undang-undang perlindungan anak hukuman bagi pelaku di hukuman mati terhadap yang bersangkutan.

Hasil penyelidikan pelaku Ini ada 8 aksi pembunuhan terlebih dahulu atau memang seperti apa sampaikan tadi.

Berdasarkan hasil yang ditemukan terhadap korban ditemukan di bagian belakang kepala Kemudian dari itu dalam posisi itu sendiri yang ditemukan keadaan terlentang dengan kaki kanan dan kiri melangkah terbuka itu berdasarkan keterangan saksi berdasarkan keterangan tersangka menjelaskan bahwa yang bersangkutan melakukan hubungan intim terlebih dahulu, Setelah itu korban dibenturkan ke lantai yang mengakibatkan korban meninggal dunia di bagian belakang kepalanya pendarahan itu hasil dari pada pemeriksaan ,” ujarnya

Pasti begitu kan masih ada tersangka lain nggak selain orang sementara ini ditetapkan sebagai tersangka adalah saudara inisial MT (33) tetapi kita kembangkan berdasarkan keterangan tersangka tadi sampai detik ini kami dari kepolisian Polres Lampung Selatan dan Polsek dibantu oleh Direktorat kriminal umum mencari korelasi nya hubungan kita coba buktikan sampai Jam 4 an itu Sampai detik ini kita belum menemukan korelasi hubungan dijadikan tersangka 1 orang atas nama inisial MT alias Doni (33)

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan disuruh rekannya inisial S, yang hingga kini masih dalam pengejaran. Pelaku mengakui saat itu dibayar rekannya senilai Rp500 ribu, untuk membunuh korban. Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat, baju pelaku, baju korban, dan dua Ponsel.

“Untuk motif pembunuhan seperti disampaikan bertambah kalau berdasarkan keterangan tersangka untuk melakukan diminta untuk melakukan oleh tim dengan jaminan bayar Rp 500.000 belum menerima uang tapi tadi barusan dikatakan sudah menerima uang jadi masih diragukan keterangannya Kemudian dari situ keterangan saksi-saksi yang lain yang mendukung tetapi tetap kita upayakan peningkatan keterkaitan dan hubungan apa yang disampaikan dari tersangka kemudian yang ada di lapangan nantinya,”Jelasnya (red)