COVID-19KesehatanKINGS NEWSLAMPUNG SELATAN

Polres Lamsel ke Dua Kalinya Gagalkan Bisnis Surat Rapid Tes Palsu di Pelabuhan Bakauheni

176
×

Polres Lamsel ke Dua Kalinya Gagalkan Bisnis Surat Rapid Tes Palsu di Pelabuhan Bakauheni

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan, Kingsmedia.id – Wilayah Hukum Polres Lamsel Gagalkan bisnis modus surat rapid tes palsu di pelabuhan penyeberangan Bakauheni,saat ungkap press release di Aula GWL ,Mapolres Setempat.Hari Senin (13/12/2021)

Bisnis dengan modus menjual surat rapid tes antugen palsu di lakukan sekelompok kecil orang dari berbagai profesi yang di anakni seorang Tenaga Kesehatan (Nakes) ES (44) Warga Way Hui ,Jati Agung,Lampung Selatan.

Polres Lamsel juga amankan tiga tersangka di antaranya RS (21) dan H (34) adalah sebagai sopir warga sember Jaya,Lampung Timur dan IS (39),Warga Tanjung Bintang.

Kapolres LamSel AKBP Edwin menyampaikan kepada awak meda dalam press release tersebut.

“Dengan modus menjual surat izin rapid tes dengan harga Rp 50.000 tanpa dilakukan pemeriksaan .

Pembuatan surat antigen ini betul sampai dengan klinik hingga ke dokternya kita melakukan upaya pemeriksaan apa keterkaitannya sampai sejauh mana keterkaitannya.

Berdasarkan pengakuan baru sekali ini cuman kita lakukan pendalaman karena klinik ini sudah berjalan sejak 6 bulan 8 bulan yang lalu.

Modus barang buktinya mulai dari komputer yang digunakan kemudian untuk mencetak surat, serta surat klinik yang digunakan melalui handphone untuk menghubungi dalam hal membeli memesan mengirim data suratnya Cukup kirim melalui WA dengan harga Rp 50.000
,” Ujar Polres AKBP Edwin

Kemudian harapannya besar antara kita yang ada di wilayah Lampung Selatan .Dalam waktu dekat Polres Lampung Selatan beserta dengan Pemerintahan Kabupaten akan melakukan penertiban terhadap seluruh aturan untuk segera kita kembalikan .

Kemudian disampaikan kepada saudara-saudara kita yang melakukan perjalanan, Kementerian Dalam Negeri dan instruksi Kementerian Perhubungan pengertian 1 * 24 jam adalah sebelum berangkat nya artinya adalah hingga yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan antigen .

Kami dan jajaran beserta dinas kesehatan dan ikut Apa yang dimaksud dengan 1 kali 24 jam adalah 1 * 24 jam sebelum keberangkatan harus rapid tes antigen sesesuai aturan yang berlaku.

“Untuk dokter klinik yang bersangkutan ijin kliniknya akan kita cabut melalui Dinas Kesehatan apakah dokter ada keterlibatan dalam praktek surat antigen palsu tersebut masih di lakukan penyidikkan ,” terang Polres

Dari data yang di himpun para pelaku di jerat pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KHU Pidana,Degan ancaman pidana paling lama enam tahun .(red)