Kingsmedia.id ; METRO – Pembangunan bioskop BES Cinema 21 di Kota Metro menuai sorotan setelah diduga belum mengantongi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Metro, Chandra Laksanakan, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini pihak pengelola belum mengajukan izin Andalalin.
“Sampai sekarang belum ada laporan terkait pengurusan izin Andalalin. Mereka langsung mengurusnya ke pusat karena lokasinya berada di jalan negara,” ujar Chandra saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/1/2025).
Pernyataan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait potensi dampak lalu lintas yang ditimbulkan oleh kehadiran bioskop tersebut.
Menurutnya, Andalalin merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap proyek pembangunan yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta beberapa peraturan pelaksananya seperti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.75 Tahun 2015 dan perubahan-perubahannya,” jelasnya.
“Pentingnya Andalalin dalam pembangunan bioskop tidak bisa diabaikan. Fasilitas hiburan skala besar seperti BES Cinema 21 berpotensi menarik arus kendaraan dalam jumlah besar, terutama di akhir pekan dan hari libur, sehingga diperlukan perencanaan matang untuk menghindari kemacetan dan risiko kecelakaan,” sambungnya.
Menurut regulasi yang berlaku, Andalalin harus disusun sejak tahap perencanaan dan dijadikan salah satu syarat utama sebelum penerbitan izin pembangunan atau operasional oleh pemerintah daerah maupun pusat.
“Ketidakhadiran dokumen Andalalin dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga penghentian sementara atau permanen operasional usaha yang sedang berjalan,” paparnya.
Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perizinan pendirian bangunan mengalami perubahan signifikan. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini telah digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan bagian dari sistem perizinan berbasis risiko.
“Dalam aturan ini, pemenuhan dokumen Andalalin menjadi salah satu persyaratan yang tidak bisa diabaikan dalam memperoleh PBG. Dalam hal ini, pengelola BES Cinema 21 diwajibkan untuk melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan, termasuk Andalalin, guna memperoleh persetujuan pembangunan dari instansi terkait,” ujarnya.
“Ketiadaan Andalalin tidak hanya dapat menghambat proses legalitas, tetapi juga berpotensi menyebabkan masalah lalu lintas di kawasan sekitar,” pungkasnya.
Diketahui, Keterlibatan pemerintah daerah dalam pengawasan pembangunan proyek hingga operasional usaha seperti BES Cinema 21 sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh regulasi telah dipatuhi. Selain itu, masyarakat juga perlu turut aktif mengawasi dan melaporkan potensi pelanggaran yang dapat berdampak negatif pada lingkungan sekitar.
Dalam hal ini, Dinas Perhubungan Kota Metro diharapkan dapat mengambil langkah tegas dengan meminta klarifikasi dari pihak pengelola bioskop terkait status Andalalin. Jika terbukti belum memiliki izin yang sesuai, langkah penghentian sementara operasional dapat dijadikan opsi untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kasus BES Cinema 21 di Kota Metro menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas dalam pembangunan pusat kegiatan. Andalalin bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting dalam menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan publik.
Pengelola usaha tersebut diharapkan segera melengkapi dokumen perizinan yang diperlukan untuk menghindari potensi masalah hukum dan gangguan terhadap masyarakat sekitar. Sementara itu, pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap proyek pembangunan berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan demi terciptanya tata kota yang aman, nyaman, dan tertib. (Fadil)













