Kingsmedia.id ; METRO –8 Januari 2025.
ORMAS MATA MERAH ANGKAT BICARA DUA POLEMIK TERKAIT IZIN .
SEKELAS PEMBANGUAN GUDANG TEMPE BELUM ADA TINDAKAN GIMANA RUKO ALIH FUNGSI HOTEL PERATUR DAERAH DI ABAIKAN
Ketum mata merah fadil menjelaskan dari dinas terkait sudah mengatakan tidak ada izin
Ormas mata merah,, meminta pemkot setempat melalui dinas terkait menegur pihak ketiga/ perseorangan selaku pelaksana pembangunan
pembangunan ruko dan gudang tempe sekaligus rumah tersebut, untuk melengkapi berbagai dokumen perizinan.
Ketum ,mata merah (Fadil ahmat) mengatakan, dinas terkait harus segera bertindak, karena proyek /pembangunan ruko beralih hotel tersebut belum melengkapi bebagai dokumen perizinan, antara lain: izin beralih fungsi (PBG)
Menurut dia, izin lingkungan dan PGB sangat penting untuk dilengkapi, agar proses pembangunan tidak melanggar atauran yang berimbas pada tindak pidana.
“disini saya melihat ada dua pemberitaan terkait izin toko beralih fungsi perhotelan dan (PBG) persetujuan bangunan dn gedung .
gudang tempe beberapa media online . kota metro
Ketum(mata merah) sangat prihatin terkait perizinan di kota metro ini, apa kurangnya sosialisasi ke masyarakat.
Seharusnya ada laporan masyarakat, terkait pembangunan tak ada izin cepat tanggap, penegak perda harus menghimbau pemberhentian sementara dalam pengerjaan pembangunan selagi belum mengantongi izin.
Ini sudah jelas
barang siapa melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), ya itu kewenangan penegak hukum. Itu diluar batasan kami. Kami hanya menyarankan dinas terkait dan pihak ketiga untuk memenuhi kewajibannya mengurus perizinan AMDAL dan IMB atau (PBG) nya,” terangnya.
Dia mengimbau, siapa pun yang ingin mendirikan bangunan di Kota Metro ikut berperan aktif mendukung program pembangunan UUD,kota metro dengan melengkapi berbagai perizinan yang ditetapkan.
“Dinas atau pun pihak ketiga / perseorangan ingin membangun di kota metro harus punya niat baik untuk membangun Metro dengan melengkapi berbagai persyaratan yang ditetapkan,”
Dia menerangkan, sebelum melakukan pembangunan gedung,seharusnya pihak pengelola sudah mengantongi izin IMB.
Dalam Perwali Nomor: 29 tahun 2012, PP Nomor: 24 tentang Pelayanan perizinan Elektonik, Permendagri Nomor: 138 tahun 2017 menyebutkan, pihak pengelola harus melengkapi IMB atau PBG terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan pembangunan. Tegasnya
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), sudah ditegaskan. Dalam aturan tersebut menyebut, bahwa setiap usaha dan/ atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Terkait dengan sanksi dalam aturan. Pidana berlaku saat setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 1, dipidana paling lama 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000. (F)













