METRO

Ketum Ormas Mata Merah, Laporkan Oknum Diduga Pekerja Pengembang Pertokoan Melakukan Pengerusakan Trotoar

191
×

Ketum Ormas Mata Merah, Laporkan Oknum Diduga Pekerja Pengembang Pertokoan Melakukan Pengerusakan Trotoar

Sebarkan artikel ini

 

 

Kingsmedia.id : Kota Metro –Ketua Umum Ormas Mata Merah Kota Metro, Fadil somasi / melaporkan tindakan oknum pengerusakan trotoar yang diduga dilakukan para pekerja pengembang pertokoan Metro Sudirman Center.

Disini kami TIEM pasukan mata merah sudah investigasi lapang adanya pengurusakan pelintas umum trotoar di jalan Sudirman metro pusat sudah ada pengrusakan lebar 3m panjang 20m yang di lakukan oleh pengembang pihak hotel sampai detik ini belum ada penyegelan di lokasi dari pihak instansi pemerintah kota metro

Menurutnya, dalam UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 2 dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan dan mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan akan diipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.
Barang bukti Vidio Poto
Terlampir

Prihal ini kami pertanyakan Analisis dampak lalu lintas (ANDALALIN) adalah Studi / Kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen Andalalin atau Perencanaan pengaturan Lalu Lintas. Hal ini dikaitkan bahwa setiap perubahan guna lahan akan mengakibatkan perubahan di dalam sistem transportasi nya.

Mall yang besar, atau stadion ataupun kawasan permukiman yang baru akan memengaruhi lalu lintas yang ada di sekitar kegiatan baru tersebut.

Dengan andalalin maka dapat diperhitungkan berapa besar bangkitan perjalanan baru yang memberlukan rekayasa lalu lintas dan manajemen lalu lintas untuk mengatasi dampaknya. ANDALALIN bukan merupakan perizinan, tetapi dapat menjadi syarat sebuah kegiatan yang diwajibkan untuk kegiatan bangunan/usaha dengan kriteria tertentu.

Andalalin disusun oleh Konsultan yang memiliki kompetensi di bidang LLAJ/ Transportasi Darat.

(fadil)