METRO

Dinas Perdagangan Kota Metro Interuksikan Bongkar Penambahan Bangunan Tak Berizin, Di Lakukan Oleh PT Sang Bima Ratu

648
×

Dinas Perdagangan Kota Metro Interuksikan Bongkar Penambahan Bangunan Tak Berizin, Di Lakukan Oleh PT Sang Bima Ratu

Sebarkan artikel ini

 

Kingsmedia.id ; Kota Metro

Pemerintah Kota Metro, seolah tidak faham peraturan terkait pelanggaran alih fungsi komplek Ruko Sudirman. Padahal, melanggar undang-undang dan penambahan bangunan tidak mengantongi dokumen perizinan.

Hal itu berdampak pada penilaian publik terhadap kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, yang terkesan lamban dan cenderung saling lempar tanggung jawab dalam menangani polemik tersebut.

Ketua oramas mata merah(fadil ahmat) keritik keras itu sudah jelas ada jalan pesilitas umum penambahan bangunan kantor pemasaran melanggar hukum , PT SANG BIMA RATU TAK BERIZIN

kadis perdagangan Elma interuksi kan pembongkaran penambahan gedung di Sudirman yang tak berizin sudah saya larang untuk di bangun ,

Sanksi hukum untuk membangun di lahan kosong tanpa izin adalah pidana penjara dan denda. Pelaku juga bisa dituntut gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan.

Sanksi pidana
Pasal 167 ayat (1) KUHP, pelaku bisa dihukum penjara selama 8 bulan
Pasal 389 KUHP, pelaku bisa dihukum penjara selama 2 tahun 8 bulan

Pasal 551 KUHP, pelaku bisa dikenakan denda
Gugatan perbuatan melawan hukum
Pelaku bisa digugat perbuatan melawan hukum karena menempati atau menguasai tanah
Gugatan ini dapat diajukan di pengadilan setempat

Langkah hukum lain
Jika tanah yang dibangun di atasnya merupakan tanah milik pemerintah, pelaku bisa dituntut gugatan sengketa tanah
Jika tanah yang dibangun di atasnya merupakan tanah milik orang lain, pelaku bisa dituntut gugatan perbuatan melawan hukum

Jika tanah yang dibangun di atasnya merupakan tanah hak milik, pelaku bisa dituntut pengosongan tanah oleh penguasa daerah, ungkapnya.(f)