KINGS NEWSLAMPUNG SELATAN

PT.CCM (Cipta Cakra Murdaya) Mengklim Tanah Hak hulayat Adat Bakauheni 

1534
×

PT.CCM (Cipta Cakra Murdaya) Mengklim Tanah Hak hulayat Adat Bakauheni 

Sebarkan artikel ini

PT.CCM (Cipta Cakra Murdaya) Mengklim Tanah Hak hulayat Adat Bakauheni 

Bakauheni ,Kingsmedia.id – Destinasi Wisata Pantai Pinang Gading Pasir Putih Dusun Sukarame /Penobaan Bakauheni Kecamatan Bakauheni ,Lampung Selatan,Viral di kunjungi masyarakat berbagai daerah dan pengunjung kecewa karena akses jalan di tutup oleh pihak PT.CCM karena di Klem . Pada Hari Rabu (02/04/2025)

 

Masyarakat yang ingin berwisata merasa kecewa karena di pasang portal oleh PT.CCM karena lokasi tempat wisata di Klem dan Pengunjung berjalan kaki sejauh sekitar 300 meter dari lokasi tempat wisata kendaraan roda empat tidak bisa masuk ke lokasi wisata tersebut karena Portal di gembok dengan dua kunci oleh pekerja atau pengawas .

 

Raden Panglima Alam menyampaikan kepada PT.CCM agar permasalah yang terjadi area pantai Pinang Gading Pasir Putih dapat di selesaikan secara dokumen yang sah agar bisa menunjukkan surat legalitas kepada masyarakat ataupun kepada Pribumi ketempatan .

Raden Panglima Alam ” Saya takut kehilangan Indonesia,Tapi yang lebih takuti jika budaya suku lampung tidak bisa jadi tuan rumah. Di bumi sendiri khususu di Bakauheni ,” tegasnya

 

Masyarakat setempat mengadu kepada Raden Panglima Alam selaku tokoh adat Penyimbang Bakauheni karena masyarakat Adat menginduk kepada Raden Panglima Alam .

Raden Palinglima Alam akan menyampaikan.Dengan Berdasarkan buk kami   atau bues Raden warga Berang tahun.1889 di sebutkan lad batas mulai dari way kepayang menuju Pematang Cekur turun ke Muara Bakau mengikuti aliran air sampai ke laut adalah tanah hak hulayat adat Bakauheni.yang meliputi tanjung tua Batu Alip legun Bawang Cukuh sawok pinang gading.

 

Objek tanah yang di bangun oleh PT.CCM berada di objek tanah hak hulayat Bakauheni tersebut penuh dengan sejarah dan kami tidak akan melupakan sejarah dari upu tuyu /anak cucu buyut kami sementara kami anak cucu keturunan dari Jarok Senen Karia Bangsa Saka tidak pernah di libatkn ada kegiatan dan baik melakukan transaksi jual beli atau merasa menjual tanah.

 

“Hal ,tersebut sedangkan PT.CCM membangun di atas tanah hak hulayat adat Bakauheni tersebut bukanlah jual beli melainkan ganti rugi garapan kepada orang”yang menggarap secara liar alias membuka tanah tanpa seijin anak keturunan daripada Jarok Senen karia bangsa saka.Sedangkan pihak perusahaan ingin membangun prokram dan seharus nya pihak PT.CCM mengundang atau melibatkan tokoh adat punyimbang bakauheni.Agar menghindari terjadi apa – apa .Demikian yang dapat saya sampaikan terima kasih ,” Pungkasnya . (Tim)