DESAHUKUMLAMPUNG SELATAN

Istri baru pisah 3 Bulan, Diduga Kawin Dengan Oknum Kades. Hakim PA Kalianda Berani Vonis Verstek

875
×

Istri baru pisah 3 Bulan, Diduga Kawin Dengan Oknum Kades. Hakim PA Kalianda Berani Vonis Verstek

Sebarkan artikel ini

Istri baru pisah 3 Bulan, Diduga Kawin Dengan Oknum Kades. Hakim PA Kalianda Berani Vonis Verstek

Lampung Selatan ,Kingsmedia.id – Sidang perkara perdata perceraian nomor perkara 1029/Pdt.G/2025/PA.Kla langsung di vonis putus secara verstek oleh majelis hakim mendapat kekecewaan dari pihak pencari keadilan di Pengadilan Agama Kalianda.

Kekecewaan itu terungkap oleh Ibnu Khoeri selaku pihak tergugat dalam perkara tersebut. Pasalnya pihaknya sebagai Tergugat sudah datang hadir bersama kuasa hukumnya dan sudah memberitahukan kepada petugas Pengadilan Agama Kalianda bernama Yudi dengan urutan sidang nomor 6 di ruang sidang 2. Namun setalah menunggu 1,5 jam lamanya tiba-tiba tanpa pemberitahuan kepada tergugat bahwa perkara sudah di gelar dan langsung di vonis putus.

“Saya kecewa dengan petugas dan hakim pengadilan agama Kalianda, saya kan sudah hadir bersama Kuasa Hukum saya menunggu diparkiran pengadilan, tiba-tiba kok sidang sudah digelar dan di vonis putus, ” kata Ibnu didampingi Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Nur Saifudin ,SH & Associate, Rabu (2 Juli 2025).

Kekesalannya itu memuncak tatkala dengan agenda sidang pembuktian saksi dari penggugat dirinya datang untuk membuktikan bahwa istrinya yang bernama Winda Sari selaku Penggugat sudah menikah kembali dengan oknum kepala desa yang ada di Kecamatan Kalianda Lampung Selatan.

“Kalau saya ga berjodoh dengan istri saya terima tapi yang saya bikin panas dan gak terima istri saya menikah lagi secara siri dengan oknum Kades di Kecamatan Kalianda. Padahal istri saya belum berstatus janda, ” beber Ibnu.

Ibnu menambahkan bahwa istrinya Winda Sari selaku penggugat dalam poin gugatannya menyatakan bahwa dirinya sudah pisah dengan tergugat pada bulan Maret 2025 pasca lebaran idul fitri.

“Istri saya pergi dari rumah lalu sudah menikah kembali dengan oknum kades dan tinggal satu atap sama dia (kades) pada bulan Maret 2025 pasca saya pisah dengan istri. Pihaknya tidak akan tinggal diam dalam waktu dekat saya mau bikin laporan polisi atas Pasal Perzinahan & Polyandri, ” ungkap Ibnu.

Sementara Kuasa Hukum Ibnu, Nur Saifudin, SH mengatakan pihaknya dalam sidang pertama tidak hadir dan baru bisa hadir karena baru mendapatkan surat kuasa ini untuk sidang kedua. Namun tiba-tiba sidang sudah digelar padahal kita sudah datang dan lapor kepada petugas untuk bisa hadir dalam persidangan.

Nur Saifuddin di dampingi rekan-rekannnya sebanyak 5 orang pengacara muda ini juga menyiroti sikap hakim yang memvonis verstek perkara 1029/Pdt.G/2025/PA.Kla bahwa dalam dalil gugatan penggugat sudah pisah pada Maret 2025 itu baru terhitung 3 bulan. Sementara selama pisah dengan suaminya (tergugat), penggugat malah menikah kembali dengan oknum kades tersebut secara siri.

“Dasar hukumnya apa yang dipakai majelis hakim orang baru pisah 3 bulan kok sudah bisa di vonis putus sementara dalam aturan minimal kan 6 bulan.

Nur Saifudin menjelaskan dasar hukum itu temaktub dalam SEMA No. 1 Tahun 2022, C. Rumusan Kamar Agama No. 1 huruf a.1 yang menyebutkan : “ Dalam upaya mempertahankan suatu perkawinan dan memenuhi prinsip mempersukar perceraian, maka : perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/ istri berselisih dan bertengkar terus menerus “atau” telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan. “ Tegas Nur.

Nur yang juga pemuda Candipuro itu menjelaskan kliennya di gugat oleh istrinya selaku penggugat dalam perkara 1029/Pdt.G/2025/PA.Kla, sementara oknum kades kecamatan Kalianda menggugat istrinya dalam perkara 1023/Pdt.G/2025/PA.Kla dengan di daftarkan dan dijadwalkan hari yang sama, tujuan diajukan gugatan kedua perkata tersebut untuk melegalkan pernikahan siri oknum kades yang sudah salah kaprah.

Saat petugas melaporkan perkara tersebut pihak majelis hakim menyarankan agar kuasa hukum tergugat untuk melakukan Verzet (perlawanan) pasca putusan perkara.

“Kalau pihak Tegugat dan Kuasa Hukumnya tidak Terima atas putusan tersebut silakan lakukan verzet, ” ungkap petugas Pengadilan Agama Kalianda menirukan ucapan hakim.(*)