Kingsmedia.id ; KOTA METRO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Metro Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Metro, Senin (14/4/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, dan dihadiri Wali Kota Metro H. Bambang Iman Santoso, para camat, serta lurah se-Kota Metro.
Dalam sambutannya, Ria Hartini menjelaskan bahwa sebanyak 21 dari 25 anggota DPRD hadir, sehingga forum dinyatakan terpenuhi dan rapat dapat dilaksanakan. “Rapat ke-3 masa sidang ke-1 tahun 2025, kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujarnya.
Agenda dilanjutkan dengan pembacaan laporan oleh Sekretaris DPRD Kota Metro, Ade Erwinsyah, yang memaparkan dokumen LKPJ Wali Kota Metro TA 2024. Ia menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“LKPJ wajib disampaikan dalam rapat paripurna DPRD paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir,” jelasnya.
Usai pembacaan laporan, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pidato LKPJ oleh Wali Kota Metro, H. Bambang Iman Santoso. Atas nama Pemerintah Kota Metro, ia menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sidang tersebut.
“Izinkan saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada segenap anggota Dewan Kota Metro yang telah berkenan menjadwalkan rapat pada hari ini,” ucapnya.
Dalam paparan LKPJ, Wali Kota menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Laporan berisi hasil pelaksanaan urusan pemerintahan selama tahun 2024, yang merupakan tahun keempat dari pelaksanaan RPJMD Kota Metro sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021.
Beberapa poin yang disampaikan mencakup capaian laju pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan sektor kesehatan, sosial budaya, serta pendidikan. (Fadil)













