Kingsmedia.id ; KOTA METRO, 7 Januari 2026 – Praktisi sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Hendra Apriyanes (Anes), melontarkan kritik fundamental terhadap potret tata kelola pemerintahan (Good Governance) di Kota Metro. Dalam ulasan terbarunya, Anes menilai demokrasi di Bumi Sai Wawai tengah mengalami pergeseran berbahaya; dari demokrasi substansial menuju formalitas kekuasaan yang anti-kritik.
Melawan “Fasad” Kekuasaan dan Politik Citra
Anes menegaskan bahwa marwah pemerintahan yang sehat berpijak pada tiga pilar utama: Akuntabilitas, Transparansi, dan Responsivitas. Ia menyentil kecenderungan pemerintah daerah yang lebih memprioritaskan estetika di media sosial dan tumpukan piagam penghargaan ketimbang membuka ruang dialektika dengan warga.
”Demokrasi bukan panggung sandiwara untuk memamerkan yang bagus-bagus saja. Jika pemerintah alergi terhadap kritik dan hanya sibuk merawat pencitraan, itu adalah fasad kekuasaan—sebuah selubung indah untuk menutupi keroposnya substansi,” cetus Anes.
Menyoal Legalisme Tanpa Empati: Analisis Regulasi Pasal demi Pasal.
Anes menyoroti pola komunikasi Wali Kota yang kerap menggunakan “benteng” regulasi untuk menangkis keluhan masyarakat. Namun, sebagai praktisi, Anes membedah bahwa klaim “sesuai aturan” tersebut seringkali mengabaikan roh dari undang-undang itu sendiri.
Berdasarkan kompetensinya, Anes merujuk pada acuan regulasi berikut:
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Dalam Pasal 7 dan 8, ditegaskan bahwa pejabat wajib mendasarkan keputusan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), termasuk asas kecermatan dan kepentingan umum. “Wali Kota bukan malaikat. Berlindung di balik dalih ‘tidak melanggar aturan’ saat rakyat menjerit adalah bentuk ketumpulan empati yang bertentangan dengan semangat UU Administrasi Pemerintahan,” tegas Anes.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Anes mengingatkan bahwa menurut Pasal 4, penyelenggaraan pelayanan publik harus berasaskan transparansi dan akuntabilitas. Kebijakan yang secara prosedur benar namun mencederai rasa keadilan adalah bentuk kegagalan pemenuhan hak sipil yang dijamin undang-undang.
Polemik Semantik “Gagal Bayar”: Upaya Pembodohan Publik?
Poin paling krusial adalah upaya pemerintah daerah melakukan framing terhadap fenomena keuangan daerah. Larangan penggunaan istilah “Gagal Bayar” dinilai sebagai langkah defensif yang menabrak logika hukum keuangan publik.
Anes memaparkan bahwa dalam konteks UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap kewajiban yang telah jatuh tempo namun tidak terbayar merupakan fakta hukum yang tidak bisa ditutupi dengan eufemisme bahasa.
”Gagal bayar adalah terminologi universal. Memoles bahasa tidak akan mengubah fakta objektif bahwa hak pihak ketiga belum tertunaikan. Fokuslah pada solusi pelunasan sesuai mandat Pasal 3 UU Perbendaharaan Negara, bukan sibuk mengajari rakyat untuk buta terhadap istilah teknis,” tambahnya.
Seruan untuk LSM dan Pers: Menjadi Pengawas, Bukan Perpanjangan Tangan
Sebagai penutup, Anes memberikan peringatan keras kepada elemen pengawas sipil (LSM dan Pers) di Kota Metro agar independensi tidak tergadaikan oleh “politik hibah”. Ia mengingatkan fungsi kontrol sosial yang termaktub dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan regulasi mengenai partisipasi masyarakat.
”LSM dan Pers adalah benteng terakhir demokrasi. Jangan sampai kalian menjadi bagian dari orkestra pencitraan. Pemerintah daerah tidak butuh penjilat; mereka butuh pengingat agar tidak terjerumus dalam patologi kesombongan kekuasaan,” tutup Anes dengan nada tegas.
Profil Narasumber:
Hendra Apriyanes (Anes) adalah Praktisi dan Pengamat Kebijakan Publik yang aktif mengawal isu-isu tata kelola pemerintahan dan regulasi. Analisisnya kerap menjadi rujukan dalam membedah sinkronisasi antara kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan nasional. (Fadil)













