METRO

Metro Gelombang kritik terhadap kondisi infrastruktur jalan di Kota Metro kian mengeras

420
×

Metro Gelombang kritik terhadap kondisi infrastruktur jalan di Kota Metro kian mengeras

Sebarkan artikel ini

 

 

Kingsmedia.id ; Metro –Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) resmi melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota Metro pada Selasa, 3 Maret 2026 kemarin. Somasi tersebut disampaikan dengan pendampingan kuasa hukum Milky Yulian, dan Nur Iswanto, Surat itu berisi tuntutan agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti kondisi sejumlah ruas jalan yang dinilai memerlukan penanganan serius, termasuk akses jalan di area Pasar Tradisional Modern 24 Tejo Agung.
Para pengirim somasi menilai kondisi jalan di kawasan tersebut mengalami kerusakan berupa lubang dan ketidakrataan permukaan. Situasi itu dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat, terlebih lokasi tersebut merupakan kawasan aktivitas ekonomi masyarakat.

Melky mengungkapkan bahwa dalam isi somasi, para aktivis meminta Pemkot Metro melakukan peninjauan lapangan secara langsung, menyusun langkah penanganan yang terukur, serta menyampaikan secara terbuka rencana tindak lanjut kepada publik.
Mereka juga menuntut kepastian jadwal perbaikan, termasuk pemasangan rambu peringatan atau langkah pengamanan sementara guna meminimalkan risiko kecelakaan. β€œIni bukan sekadar persoalan lubang di jalan. Ini menyangkut hak warga atas rasa aman dan pelayanan dasar,” ujar Milky Yulian dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (4/3/2026).

Ia menegaskan bahwa kliennya merupakan warga negara dan warga Kota Metro yang menggunakan fasilitas umum, sehingga berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin konstitusi. Milky juga mengutip prinsip bahwa setiap orang berhak memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara. “Somasi ini adalah bentuk peringatan awal agar pemerintah tidak abai terhadap kewajibannya. Kami masih menempuh jalur persuasif. Tapi tentu ada batas kesabaran publik,” tegasnya.
Kuasa hukum lainnya, Nur Iswanto,

menekankan bahwa pekerjaan umum dan penataan ruang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Penyelenggaraan jalan kabupaten/kota dilaksanakan oleh bupati atau wali kota atau pejabat yang ditunjuk, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah tentang jalan. Ia juga merujuk pada kerangka pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan beserta perubahan-perubahannya, yang mengatur secara tegas tanggung jawab pemerintah daerah terhadap jalan kota.(Fadil)