Agam

Bagi bagi Proyek PL di Agam menuai kritikan, Proyek Pokir Diduga Dimonopoli dengan Titipan oknum pejabat tertentu

597
×

Bagi bagi Proyek PL di Agam menuai kritikan, Proyek Pokir Diduga Dimonopoli dengan Titipan oknum pejabat tertentu

Sebarkan artikel ini

 

Agam, KingsMedia

Bagi bagi Proyek penunjukan langsung ( PL ) pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Agam, Sumatera Barat kembali menuai sorotan tajam. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pelaksanaan proyek infrastruktur yang bersumber dari Dana Pokok Pikiran (Pokir) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diduga sengaja dikondisikan untuk orang orang tertentu yang tidak memiliki perusahaan.

​Pengerjaan proyek dengan skema Penunjukan Langsung (PL) tidak lagi melalui mekanisme seleksi profesional berbasis kapasitas, melainkan diduga kuat telah dikondisikan melalui sistem “titipan” dari para legislator, ungkap Ketua LSM Garuda Nasional Dewan Pimpinan Wilayah ( DPW ) Sumbar Bj. Rahmat pada KingsMedia Senin (20/7) di kantor LSM Garuda, Padang Baru Lubuk Basung.

​Proyek penunjukan langsung ( PL ) tersebut justru terkesan diserahkan kepada pihak-pihak yang belum tentu memiliki badan usaha resmi (CV) dan tidak memiliki latar belakang maupun identitas sebagai seorang kontraktor profesional.

​Fakta mencengangkan ini dibeberkan secara terang-terangan oleh sejumlah pejabat OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam. Praktik ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan, termasuk lembaga swadaya masyarakat kata Bj.Rahmat

​Bahkan menurutnya berdasarkan informasi yang dihimpun dan pengakuan dari beberapa OPD di Kabupaten Agam, pengerjaan infrastruktur yang bersumber dari dana Pokir sudah diatur sedemikian rupa. Untuk pekerjaan Penunjukan Langsung, diduga semuanya sudah merupakan titipan dari oknum penjabat.

​Penunjukan pelaksana proyek kepada pihak-pihak non kompeten bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pelecehan terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik kata Ketua LSM Garuda itu.

​Menanggapi carut-marut pengelolaan dana Pokir di Kabupaten Agam tersebut Bj Rahmat memberikan analisis tajam sekaligus peringatan keras terhadap praktik kolusi terselubung yang melibatkan unsur legislatif dan eksekutif.

Dana Pokok Pikiran (Pokir) sejatinya adalah instrumen konstitusional bagi anggota dewan untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan mereka. Namun, apa yang terjadi di Kabupaten Agam telah mengalami pergeseran fungsi ujarnya dengan mimik serius

Dana Pokir terkesan disalahgunakan menjadi bagi bagi kue anggaran proyek pribadi. Ketika proyek PL diserahkan kepada pihak non kontraktor hanya karena berstatus titipan dewan, maka fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif telah mati suri.

Ia menyebutkan, kalau hal demikian terjadi, bagaimana mungkin bisa mengharapkan infrastruktur yang berkualitas, tahan lama, dan berpihak kepada kepentingan rakyat, jika pengerjaannya diserahkan kepada kontraktor karbitan yang tidak punya badan usaha (CV), tidak punya alat, dan sama sekali tidak paham teknik konstruksi, Ini adalah pemborosan uang negara yang sistematis.
Disisi lain Proyek Pokir 2024/2025 tahun lalu yang telah tercantum dalam APBD ada dua OPD yang tidak mengerjakan pokir yakni Dinas Perkim, 2 Kegiatan, Kepala Dinasnya Rinaldi dan Dinas Pertanian 5 kegiatan Kepala Dinasnya Arief Restu. Hal itu justru sangat merugikan masyarakat karena anggaran pokir juga uang masyarakat yang mestinya untuk kemajuan pembangunan. Kepala dinas yang tidak kompeten menurut saya mesti diganti oleh Bupati, kapan perlu di nonjobkan ujarnya.

“Kualitas fisik bangunan dipastikan akan amburadul karena dikerjakan secara asal-asalan demi mengejar margin keuntungan pihak-pihak tertentu yang hanya bertindak sebagai calo anggaran,” sebutnya lagi.

Bahkan secara regulasi. Penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah seharusnya tetap mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kualifikasi penyedia jasa.

Praktik bagi-bagi proyek PL kepada orang non kontraktor atas dasar titipan politik merupakan indikasi kuat terjadinya praktik Kolusi dan Nepotisme. Ini pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi ujarnya meyakinkan.

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk tidak menutup mata dan segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aliran dana Pokir di Agam,” tegasnya.

​Ketua LSM Garuda Nasional Sumbar itu menantang para kepala OPD di Kabupaten Agam untuk memiliki integritas dan keberanian moral. Jangan jadikan alasan tekanan politik sebagai pembenaran untuk melanggar aturan pengadaan barang dan jasa.

LSM Garuda Nasional DPW Sumbar akan mengawal kasus ini secara serius, dengan mengumpulkan bukti-bukti tambahan dengan melakukan investigasi langsung dan tidak segan-segan membawa persoalan ini ke ranah hukum serta melaporkannya secara resmi kepada lembaga pengawas yang lebih tinggi, kata Bj.Rahmat mengakhiri (Ys)