Agam, ! KingsMedia—-
Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Sumatera Barat 3 MAN 5 AGAM yang berlokasi di Pulai Jorong VI Sungai Jariang Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam diduga pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi teknis, pasalnya ada indikasi sebagian item dari pekerjaan renovasi tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang telah ditentukan pihak terkait.
Proyek Kementrian Pekerjaan Umum RI yang dikerjakan oleh PT. Joglo Multi Ayu yang bernilai 38.703.999.200 Rupiah untuk beberapa Madrasah, salah satunya berlokasi di MAN 5 Agam dengan Nomor Kontrak : 07/PJK/HK0201/Gs6/2025 yang dananya bersumber dari APBN Murni DIPA 2025-2026.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, tim media langsung turun kelapangan untuk melakukan investigasi di MAN 5 AGAM Pulai Jorong VI Sungai Jariang Kecamatan Lubuk Basung.
Ketika KingsMedia mengkonfirmasi kepada Kepala Sekolah MAN 5 AGAM, Suhermi, Selasa (01/09/26), beliau mengatakan tidak mengetahui terkait spesifikasi teknis dan gambar pelaksanaan pekerjaan disekolahnya itu.
“Kami hanya menerima bantuan proyek untuk sekolah, terkait pelaksanaan pekerjaannya kami tidak mengetahui. Setelah proyek rehab ini selesai, nanti pihak terkait akan menyerahkannya kembali kepada kami untuk dipergunakan dalam proses belajar mengajar”, ujar Suhermi.
Terkait gambar pekerjaan sambung Suhermi, memang waktu pertama proyek ini akan dimulai, pelaksananya memperlihatkan gambar pekerjaannya kepada kami, namun ketika kami meminta copy -an gambar tersebut, pihak pelaksana proyek mengatakan nanti kami berikan, namun hingga saat ini, pihak pelaksana proyek tidak ada menyerahkan copy-an gambarnya kepada kami kata kepala sekolah itu.
Kemudian KingsMedia menemui pelaksana proyek dari PT. Joglo Multi Ayu, DARUL Selasa (1/9/2026) di lokasi proyek. Terkait dugaan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan rehab madrasah di MAN 5 AGAM itu. Darul mengatakan baru ditugaskan sang atasan di proyek rehabilitasi sekolah MAN 5 Pulai tersebut. Ia tidak mengetahui keberadaan spesifikasi teknis dan gambar, “saya baru ditempatkan disini, dan tidak mengetahui spesifikasi teknis dari pekerjaan. Dan tidak mengetahui gambar”
Sebelum saya ditempatkan di MAN 5 AGAM ini lanjut Darul, yang menjadi pelaksana proyek adalah Bapak Agung, sekarang dia dipindahkan ke daerah lain, tuturnya.
Sementara Setelah mendapatkan Nomor Hp/WA Agung, tim mencoba menghubungi Agung melalui sambungan telepon beberapa kali, namun Agung tidak mengangkat gagang ponselnya. Kemudian tim mencoba kembali mengkonfirmasi melalui WhatsApp Agung.
Berikut chatting WhatsApp dengan Pak Agung ; Ass Pak Agung… Ijin Pak Agung, saya mau konfirmasi terkait proyek Rehabilitasi Madrasah PHTC Sumbar yg lokasinya di MAN 5 Agam, sudah berapa persen progres pekerjaannya Pak Agung…?
Saya juga dapat informasi dari masyarakat, bahwasanya ada dugaan sebagian item pekerjaan yg tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis…, Apakah benar itu Pak Agung…?, Kemudian Gambar Pekerjaan nya tidak ada dilokasi, kata ibu Kepsek MAN 5 Agam, Suhermi, pihak kontraktor tidak ada memberikan gambar pekerjaan kepada kami.
Sementara menurut aturan, gambar pekerjaan harus di pasang dilokasi pekerjaan, Bagaimana pendapat Pak Agung terkait hal tersebut…? Informasi yang kami dapatkan, diduga keramik yg dipasang menurut spesifikasi teknisnya seharusnya merek IKAD, namun yg terpasang saat ini keramiknya bermerek ASIA TILE, bagaimana tanggapan Pak Agung terkait hal ini…?
Tolong diberikan penjelasannya Pak Agung, biar berita kami berimbang….. Namun hingga berita ini diturunkan, Agung memilih bungkam tidak memberikan respon jawaban walau pesan WhatsApp nya centang hijau dua tanda dibaca.
Terkait Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Sumatera Barat 3 MAN 5 AGAM, yang terindikasi tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut, Ketua LSM KPK-RI Kabupaten Agam, Dyos, S.IP mengatakan, jika memang ada indikasi pengerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi teknis itu perlu diusut pihak terkait . Ia sangat menyayangkan Tindakan pihak Pelaksana Proyek Rehabilitasi dan Renovasi MAN 5 Pulai yang tidak mau menjawab pertanyaan dari wartawan.
Menurut Ketua LSM KPK-RI Kabupaten Agam itu, pelaksana harus memberikan penjelasan terkait spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan ketika diminta oleh wartawan demi keterbukaan informasi publik. Sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008. Undang Undang keterbukaan informasi publik.
Jika pelaksana bungkam atau diam, patut diduga ada apa dengan pengerjaan proyek tersebut, apakah memang benar ada dugaan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh instansi terkait.
Untuk pengerjaan proyek, pelaksana harus berpedoman kepada RAB, Spesifikasi Teknis dan Gambar yang telah dibuat oleh Konsultan Perencana melalui Instansi pemberi pekerjaan, jika tidak maka kualitas dan hasil dari pekerjaan tersebut akan diragukan.
“Jika ada pelaksana proyek bermain dalam spesifikasi teknis, maka pelaksana tersebut sudah patut diduga melakukan Mark Up”, tegasnya.
Terkait dengan hal ini sambung Dyos, kami meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki proyek Rehabilitasi dan Renovasi MAN 5 AGAM yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan dilakukan penindakan hukum terhadap perusahaan pelaksana pekerjaan. (Ys)













