Batam ! Kingsmedia.id—-
Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara gangguan jaringan listrik yang menyebabkan blackout di wilayah Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026 lalu.
Penyidikan dilakukan melalui pemeriksaan 25 saksi, pengumpulan barang bukti, serta pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk mendalami penyebab kejadian dan dugaan tanggung jawab para pihak terkait.
Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri pada hari Selasa (20/10/2026).
Adapun Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., Direktur Utama PT PLN Batam Kwin Fo, Wakapolda Kepri serta para Pejabat Utama Polda Kepri , para Penyidik Bareskrim Polri dan Penyidik terkait.
Adapun Lima tersangka tersebut terdiri dari atas empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD serta seorang kontraktor berinisial AEP.
Penyidik juga mendalami dugaan kelalaian dalam pengawasan dan pemeliharaan sistem pengamanan instalasi ketenagalistrikan, termasuk fungsi pagar pengaman di sekitar gardu induk. Yg berkemungkinan adanya unsur kesengajaan atau sabotase juga, semua masih didalami berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Semwntara itu dalam sambutannya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menekankan, pentingnya sinergi Bareskrim Polri dan Polda Kepri untuk mengungkap penyebab gangguan secara menyeluruh.
Masih dalam sambutannya ia pun memaparkan , Pasokan listrik, menurut substansi , merupakan kebutuhan penting masyarakat sekaligus faktor pendukung kegiatan investasi di Batam dan Tanjungpinang. Ia juga mengapresiasi dukungan PT PLN Batam dalam membantu proses penyidikan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 06.28 WIB, saat terdengar dentuman di Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam.yang pada awalnya Pemeriksaan awal mengarah pada dugaan adanya gangguan hubungan singkat pada Transformator 1. Sekitar pukul 06.36 WIB, sehingga menyebabkan. gangguan pasokan listrik yang berdampak pada wilayah Batam dan Bintan, sebelum pemulihan dilakukan secara bertahap.
Untuk mendalami penyebabnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan TKP pada 14 Oktober 2026. Pemeriksaan meliputi kondisi transformator, sistem proteksi, fasilitas pengamanan instalasi, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan indikasi titik leleh pada bagian _bushing_ 150 kV Transformator 1. Seekor kera dengan kondisi luka bakar juga ditemukan di dekat transformator; keterkaitan temuan tersebut dengan gangguan listrik masih didalami.
Penyidik terus bekerja extra dengan turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain DVR CCTV, Potongan Konduktor, Lempengan Busbar, Potongan Pipa Buchholz, Perangkat Tripping Lockout Relay, serta dokumen pendukung.
Selain menelusuri kondisi pengamanan instalasi, penyidik juga mendalami fungsi sistem proteksi untuk mengetahui faktor yang menyebabkan gangguan berdampak luas pada jaringan listrik area Batam dan sekitarnya.
Saat ini, Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/121/X/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 16 Oktober 2026. Dalam konferensi pers juga disampaikan estimasi kompensasi pelanggan akibat gangguan pasokan listrik sebesar Rp 57.315.057.160.
Pemeriksaan teknis di lokasi kejadian,meliputi analisis barang bukti, dan pelibatan Puslabfor Polri yang mencerminkan penerapan Quick Wins Kapolri Program 8 Kegiatan 4, Olah TKP Ilmiah.
Pendekatan tersebut mendukung pengujian fakta secara objektif untuk membantu mengungkap penyebab kejadian dan memperkuat proses pembuktian.
Selanjutnya dijelaskan juga bahwa penyampaian perkembangan penetapan tersangka dan langkah penyidikan melalui konferensi pers merupakan wujud dukungan terhadap *Quick Wins Kapolri Program 5 Kegiatan 2, Layanan Informasi Perkara.
Melalui penyampaian informasi kepada media, Polri memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan dan asas praduga tak bersalah.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman penyidikan untuk memastikan betul penyebab gangguan dan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang sah.
Sementara itu secara terpisah,Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM.,melalui Kabid Humasnya Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan patroli Sabhara merupakan upaya nyata Polri dalam mewujudkan ruang publik yang aman melalui kehadiran personel dan keterlibatan masyarakat.”
Tuturnya.
Ia Juga mengajak warga untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, meningkatkan kepedulian terhadap situasi sekitar, serta segera melaporkan potensi gangguan Kamtibmas melalui Layanan Kepolisian 110” tutupnya **** Roy Palem Bank/Pinza WSK













