Agam

LSM KPK RI Kabupaten Agam desak Aparat Penegak Hukum (APH) segera Usut tuntas Terduga Pelaku Pungli dan Pencatut Nama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kab.Agam

386
×

LSM KPK RI Kabupaten Agam desak Aparat Penegak Hukum (APH) segera Usut tuntas Terduga Pelaku Pungli dan Pencatut Nama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kab.Agam

Sebarkan artikel ini

 

Agam KingsMedia—
Ketua DPC LSM.KPK.RI. Kabupaten Agam desak Aparat penegak hukum ( APH ) segera mengusut dugaan pungli dan Pencatut nama dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam.
” Kita minta Aparat penegak Hukum ( APH ) untuk segera mengusut kasus dugaan pungutan liar dan mencatut nama dinas pendidikan dan Kebudayaan kabupaten  Agam di SDN.04 Sungai Rangeh, Nagari Maninjau Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam   ” kata Ketua DPC.LSM.KPK. Kabupaten Agam, Dyos S.IP didampingi Sekretaris Mareil.H. S.Pdi Bendahara Vifky Fernandes, pada KingsMedia Rabu ( 9/9/2026 ) di Lubuk Basung.

Indikasi kuat praktik pungutan liar dan pencatutan nama dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Agam yang dilakukan oknum terduga sejumlah Rp.25 juta itu menurut pemberitaan viral beredar justru  berkaitan dengan proyek revitalisasi SDN 04 Sei Rangeh, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam senilai Rp.887.940.070,-
Sumber Dana APBN tahun 2026

Oknum terduga pelaku pungli meminta uang kepada Kepala sekolah sejumlah Rp.10 juta. Dan kepada  rekanan pelaksana kegiatan diminta Rp.15 juta. Hingga terkumpul Rp25 juta. Yang kata oknum terduga pelaku uang itu untuk disetorkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam.

Pihak sekolah mengaku tidak berani menolak permintaan tersebut karena oknum yang bersangkutan mengaku memiliki kedekatan dengan pihak di lingkungan Dinas Pendidikan. Kepala Sekolah mengaku khawatir urusan sekolah akan bermasalah apabila permintaan tidak disetujui.

“Kami tidak bisa menolak karena oknum yang bersangkutan mengaku tangan kanan Dinas Pendidikan. Kami khawatir kalau kami tolak urusan kami bakal bermasalah nantinya,” ungkap Kepala Sekolah. Ketika dikonfirmasi wartawan

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam Andri, ST membantah tegas dalam statement nya Selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam, kami menegaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam tidak pernah menunjuk ataupun menugaskan seseorang untuk mengelola kegiatan revitalisasi di SDN 04 Sungai Rangeh, Kecamatan Tanjung Raya.

Secara mekanisme pengelolaan, kegiatan revitalisasi sekolah yang berkaitan dengan penanganan bencana dilaksanakan langsung oleh Tim P2SP yang dibentuk oleh Satuan Pendidikan. Oleh karena itu, tidak ada pihak yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk meminta atau mengelola sejumlah uang sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut, ungkapnya. ( Ys )