LAMPUNG SELATAN

Dua Tersangka Penipuan dan Penggelapan Diperiksa Hingga Malam, Oknum Notaris dan IRT Belum Ditahan

15
×

Dua Tersangka Penipuan dan Penggelapan Diperiksa Hingga Malam, Oknum Notaris dan IRT Belum Ditahan

Sebarkan artikel ini


LAMPUNG SELATAN, KingsMedia.id(KM) — Dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan yakni marisa dan Yuhana Noviza (oknum notaris), akhirnya hadir pada pemeriksaan kedua yang berlangsung terpisah , Kamis (10/9/2026) dan Sabtu (19/9/2026). Keduanya diperiksa hingga larut malam, namun belum dilakukan penahanan.

‎Marisa diperiksa sejak pagi hingga pukul 22.00 WIB. Sementara Yuhana noviza yang sebelumnya mangkir dari panggilan pertama, juga hadir dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 22.00 WIB.

‎”Yuhana noviza datang dan masih diperiksa sampai pukul 10 malam. Untuk penyelesaian mungkin minggu ini,” ujar Penyidik Kasus, Ipda Armen Fateria, S.E., kepada mediari.co melalui pesan Aplikasi WhatsApp.Senin (21/9/2026).

‎Terkait belum ditahannya kedua tersangka, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., menjelaskan ada pertimbangan khusus.

‎Perkara ini menyangkut dugaan penipuan dengan modus lelang aset KPK dan Kejagung yang merugikan korban hingga 1,45 milyar rupiah.

‎Ditanya mengapa belum dilakukan penahanan padahal pemeriksaan berlangsung lama, Kasat Reskrim menjawab.

‎”Yang jelas perkara tetap kami proses. Alasan tidak dilakukan penahanan, salah satunya ada tersangka yang masih dalam kondisi sakit, serta semua tersangka dinilai kooperatif dalam proses penyidikan.”

‎Pihak kepolisian menegaskan, penyidikan masih berjalan.

‎”Kami perlu pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan keterlibatan saksi-saksi lain, pengumpulan alat bukti, dan akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegasnya.

‎Terkait hal itu, korban menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan tegas dan tidak memihak.

‎”Saya memohon keadilan yang seadil-adilnya. Saya berharap kedua tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara penuh sesuai Undang-Undang yang berlaku,” tegas korban.

‎Korban menegaskan, kejelasan proses hukum sangat dinantikan agar kepercayaan terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum dipastikan kapan berkas perkara akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

‎(Tim/IWO)