Batam,Kingsmedia.id ( Medinas grup )
Unit Reskrim Polsek Batu Aji bekerja sama dengan Satuan Reskrim Polresta Barelang dan Direktorat Reskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau yang indetik dikenal di bilangan masyarakat di sebut jambret yang terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024 di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Andy Pakpahan, S.H., Rabu, (08/01/2025).
Dalam operasi penangkapan tersebut Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Andy Pakpahan, S.Him berhasil meringkus terhadap tiga pelaku diantaranya berinisial MJS (25) warga Kampung Pelanduk Tanjung Uncang,CAS (34) warga Kelurahan Sei Lekop dan AA (21) warga Ruli Genta Batu Aji.
Beberapa Barang bukti yang ikut diamankan diantaranya satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi mereka dalam melakukan kejahatan.
Sementara itu,Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H., menjelaskan
Kronologi kejadian, Korban, MBS (31) yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama kakaknya, MES, dalam perjalanan menuju Pasar Aviari, tiba-tiba dipepet oleh pelaku. Dompet yang dipegang oleh MES dirampas paksa oleh salah satu pelaku.

“Peristiwa ini terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 05.20 WIB. Pelapor dan kakaknya tengah melintas di Jalan Pahlawan saat itu tiba-tiba mereka dipepet oleh pengendara sepeda motor dan langsung merampas dompet kakaknya,” Papar Kapolsek Batu Aji.AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H.,
“Setelah melakukan penyelidikan, Tim gabungan berhasil menangkap CAS pada Minggu (05/01/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Ruko BRB, Kelurahan Sei Lekop. Pelaku diketahui menggunakan handphone hasil curian,Dari hasil interogasi, handphone tersebut dibeli CAS dari pelaku AA seharga Rp 900.000.”Uraiya kembali.
Masih dalam keterangannya Kapolsek Batu Aji “AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H., juga menyebutkan .
“Tim kemudian berhasil menangkap AA sekitar pukul 04.00 WIB di Ruko Permata Hijau, Kelurahan Bukit Tempayan. Dari pengakuan AA, handphone tersebut diperoleh dari pelaku utama, MJS. Selanjutnya, pelaku MJS ditangkap pukul 05.00 WIB di Ruli Genta, Batu Aji,” Tegas AKP Benny Syahrizal.
Kapolsek Batu aji AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H.juga menjelaskan,
Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan ini. MJS bertindak sebagai pelaku utama, AA membantu menjual barang curian, dan CAS sebagai penadah. Barang bukti berupa satu unit iPhone 12 Pro dan sepeda motor Honda Vario BP 2997 HE diamankan oleh petugas.
Diakhir Penyampainya,Kapolsek Batu Aji juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara, terutama saat membawa barang berharga. “Kewaspadaan adalah kunci untuk mencegah kejahatan seperti ini,” tutupnya.
Saat ini Ketiga pelaku kini tengah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Batu Aji. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun Penjara.*** RYO Nopaldi P.













