PESISIR BARAT – Seorang warga lokal berinisal HB melaporkan seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial T ke Polres Pesisir Barat atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami dirinya. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan wisata Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/V/2026/SPKT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, “Laporan tersebut yang dilayangkan langsung oleh korban, ia mengaku insiden dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu malam, 10 Mei 2026, sekitar pukul 19.30 WIB,” Ungkapnya kepada tim Wartawan, pada (26/05/2026).
Peristiwa bermula saat korban, HB menghadiri sebuah acara di JL Wisata Tanjung Setia. Di lokasi tersebut, korban sempat bertegur sapa dengan terlapor (WNA berinisial T) dengan cara melakukan tos tangan sebelum akhirnya melanjutkan aktivitas menikmati acara.
Ketegangan mulai terjadi saat korban hendak menuju toilet ketika acara hampir selesai. Di tengah jalan, korban kembali berpapasan dengan terlapor yang saat itu sedang berdiri bersama seorang rekan wanita yang tidak dikenal oleh korban.
Menurut keterangan korban dalam laporan polisi, terlapor tiba-tiba menegurnya dengan nada tinggi, “H jangan dekat-dekat dengan wanita ini.” Terkejut mendengar ucapan tersebut, korban langsung melangkah mundur untuk menghindari keributan. Namun, tanpa alasan yang jelas, terlapor diduga langsung melayangkan pukulan ke wajah korban secara berulang kali.
Akibat dari pemukulan tersebut, korban mengalami luka lebam dan bengkak parah pada bagian mata kiri, serta bengkak di bagian bawah mata sebelah kanan. Korban juga sempat terjatuh ke tanah dengan posisi terlentang akibat kerasnya hantaman.
Beruntung, tindakan tersebut dilerai oleh penjaga penginapan yang berada di sekitar lokasi. Korban kemudian diamankan ke aula penginapan untuk mencegah keributan lebih lanjut.
Tak terima atas tindakan kekerasan yang dialaminya, korban secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat pada Senin, 11 Mei 2026. Terlapor terancam dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak Kepolisian Resor Pesisir Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. (BW/TIM).













