Agam ! KingsMedia—
Kesewenang wenangan dan indikasi Penzoliman yang dilakukan Walinagari Sitalang Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam Indra Saputra berbuntut dilayangkannya 3 surat pengaduan dari masyarakat.
Surat pertama laporan dan pengaduan dari ketua Bamus Nagari Sitalang Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam Nasril Datuak Muncak, salah satu isi suratnya mengatakan ” selama ini saya lihat pekerjaan Walinagari suka menzolimi orang lain / masyarakat Nagari Sitalang dengan memilah Milah memberi bantuan kepada hubungan keluarganya ”
Surat tertanggal 14 Agustus 2026 itu selain ditujukan kepada Bupati Agam juga tembusan disampaikan kepada Kapolres Agam, kepala Kejaksaan Agam, Kodim Agam dan Kepala Dinas DPMN kabupaten Agam.
Surat kedua yang diperoleh KingsMedia langsung dari tangan Rasdianto Dt.Bandaro Kuniang. Jumat (14/8/2026) di Lubuk Basung. Surat itu juga ditujukan kepada Bupati Agam, dengan tembusan surat yang lengkap.
Rasdianto Datuak Bandaro Kuniang menyebutkan dirinya telah dizolimi Walinagari Sitalang, ia sengaja mengadakan profokator kepada pemangku adat dan masyarakat Nagari Sitalang untuk tidak hadir kerumah/ tempat acara adat dalam pengasaman pemangku adat atas nama dirinya Rasdianto dengan gelar Datuak Bandaro Kuniang, Suku Piliang. Maka dengan tindakan Walinagari itu membuat banyak pemangku adat dan masyarakat tidak hadir mengikuti acara pengukuhan. Begitu juga ketika meminta bantuan Polsek Bawan untuk pengamanan Walinagari juga mengintimidasi menghalangi pengamanan agar tidak ikut serta diacara malewakan gelar dirinya.
Ditambahkannya, Walinagari Sitalang membuat surat kepada pemangku adat yang isinya menolak keberadaan Rasdianto Datuak Bandaro Kuniang.
Apakah ada kuasa Walinagari untuk menolak, karena sepanjang adat di Sitalang Walinagari hanya permato diatas emas, saksi diatas adat dan tidak ada kewenangan melakukan penolakan Pengangkatan Rasdianto Dt. Bandaro Kuniang. Menurutnya Walinagari telah menyalahi aturan adat setempat. Secara adat Ia telah dikukuhkan oleh Rajo adat inyiak Datuak Maruhun Sipado. Ia mohon ada tindak lanjut atas apa yang dilakukan Walinagari Sitalang tersebut.
Sementara Surat ketiga yang diperoleh KingsMedia dari Warga Sitalang Hasan Basri, 74 tahun suku Jambak. alamat kampung Melayu Nagari Sitalang. Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam juga ditujukan kepada Bupati Agam.
Dalam surat ia mengaku telah dizolimi Walinagari Sitalang Indra Saputra. Disebutkan dua tahun lalu Walinagari Sitalang mendapat proyek pengalihan sungai batang bawan di Sitalang. Badan sungai tersebut dialihkan diatas Tanah Pusako tinggi kaum Hasan Basri. Walinagari tidak bermusyawarah dengan pemangku adat dan pemuka masyarakat setempat.
Pengalihan aliran sungai diatas Tanah sawah kaum saya tersebut tanpa pemberitahuan dan minta izin.
Perbuatan Walinagari telah merugikan saya karena lahan sawah milik keluarga telah menjadi sungai yang cukup besar.
Kalau tidak ada penyelesaian Ia menuntut Walinagari Sitalang secara hukum perdata dan hukum pidana karena tidak menepati janjinya. Sebut Hasan Basri.
Sementara upaya KingsMedia untuk konfirmasi dengan Walinagari Sitalang Indra Saputra Sabtu ( 15/8/2026 ) via pesan WhatsApp nya tidak ada jawaban walau pesan sudah terbaca. hingga pukul 20.44 Wib, masih dihubungin via ponselnya namun terkesan sengaja tidak diangkat (ys)













