KOTA METRO – kingsmedia.id – Pemerintah Kota Metro menerima alokasi tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) serta penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat dengan total mencapai Rp24.663.227.000. Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Metro, Muhammad Rafieq Adi Pradana, saat dikonfirmasi awak media kingsmedia.id, Jumat (7/8/2026).
Informasi resmi alokasi tersebut diterima Pemkot Metro pada 6 Agustus 2026. Kucuran dana ini dinilai menjadi sinyal positif sekaligus penopang utama di tengah tekanan kebutuhan belanja daerah yang belakangan dihadapi pemerintah kota.
“Ini kabar sangat baik bagi Kota Metro. Info resmi itu kami terima terkait tambahan dana ini, tentu akan membantu Pemkot Metro menjaga likuiditas kas daerah, memenuhi kewajiban, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rafieq.
Secara rinci, tambahan DAU yang diterima sebesar Rp10.045.435.000, merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat bagi 248 pemerintah daerah se-Indonesia dengan total pagu nasional mencapai Rp8.859.320.611.000. Dana ini terbagi menjadi dua komponen, masing-masing Rp5.107.980.000 dan Rp4.937.455.000, yang secara khusus diarahkan untuk mendukung pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
Selain DAU, Pemkot Metro juga menerima penyaluran kurang bayar DBH sebesar Rp14.617.792.000. Dana ini merupakan hak fiskal daerah yang belum tersalurkan dari tahun-tahun sebelumnya, yang terdiri dari:
– DBH Pajak s.d. 2023: Rp1.325.210.000
– DBH SDA 2023: Rp10.475.000
– DBH Pajak 2024: Rp6.074.718.000
– DBH SDA 2024: Rp4.042.293.000
– Percepatan pembayaran DBH: Rp3.165.096.000
“Perlu ditegaskan, ini bukan utang baru pemerintah pusat, melainkan penyelesaian hak daerah yang kini disalurkan. Angka Rp14,6 miliar ini cukup besar dan patut disyukuri karena memperkuat posisi keuangan kita,” jelas Rafieq.
Kebijakan ini menurutnya bukti perhatian pusat terhadap daerah yang menghadapi tekanan fiskal, agar pelayanan publik tidak terganggu. “Pusat memberi tambahan ruang bagi daerah yang sedang menghadapi tekanan anggaran. Bagi Kota Metro, tambahan dana ini tentu sangat berarti, karena kebutuhan pemerintah dan warga terus berjalan setiap hari,” tambahnya.
Meski menyambut gembira, Rafieq mengingatkan seluruh jajaran untuk tetap berhati-hati dan taat aturan. Pengelolaan dana ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026 yang berlaku sejak 25 Mei 2026.
“Setiap rupiah harus tercatat akuntabel dan dipakai sesuai ketentuan. Kami akan melihat kebutuhan kesehatan, pendidikan, kebersihan, jalan, drainase, dan layanan lain yang langsung dirasakan warga—bukan untuk kegiatan kantor yang tidak penting,” tegasnya.
(Fadil / biro Metro kingsmedia.id)













